LANGGAR TIBAN MA’RIFATULLAH

Ini adalah langgar yang ada di daerah kami yang dibangun dengan swadaya masyarakat

Speaker Kampung

Salah satu speaker kampung yang masih dalam proses perbaikan dan biasanya dipakai untuk kegiatan kampung

Kampung Pojok

Suasana Kampung kelurahan TlogoPojok RT4 RW5 dengan segala hirup pikuk nya

Makam Pojok

Ini adalah makam terbesar yang ada di kawasan kota gresik dan letaknya ada dibelakang kampung kami

Papan Himbauan

Papan Himbuan yang diletakkan dipintu masuk kampung

23 December 2012

Berita Warga

Berita Warga

Dena

Dena................

Tata Tertib

PENGURUS RT 004 / RW 005
KELURAHAN TLOGOPOJOK
KECAMATAN/KABUPATEN GRESIK

Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga
(RT 004/RW 05)
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu dalam bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi social yang positif sebagai satu keluarga dalam kampung rt 04 rw 05 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga  yang melindungi kepentingan seluruh warga  dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas sebagaimana sebagai berikut :
BAB I
K E L E M B A G A A N
Pasal -1
1. Organisasi Rukun Tetangga  adalah organisasi yang bersifat social kemasyarakatan yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di dalam kampung yang selanjutnya disebut RT
2. RT bertujuan membangun kekeluargaan, kebersamaan, kerukunan dan keharmonisan hidup bertetangga dalam kompleks serta mewujudkan keamanan, kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan kompleks.
3. Dalam Lingkungan RT dapat dibentuk Organisasi atau Lembaga lainnya yang tetap bernaung dibawah Organisasi RTdan bertujuan membantu mencapai tujuan Organisasi
RT
BAB II
P E N G U R U S
Pasal – 2
1.   Pengurus RT terdiri dari seorang Ketua RT, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara serta dibantu oleh seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
2. Ketua dipilih melalui Musyawarah Warga atau melalui pemilihan terbuka yang didaului dengan pemaparan visi dan misi calon ketua.
3. Pemilihan Sekretaris dan Bendahara dilaksanakan melalui Musyawarah Warga setelah pemilihan Ketua dilaksanakan.


Pasal – 3
MASA KERJA PENGURUS
Masa kerja pengurus RT adalah selama 3(tga) tahun yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Gresik No.13 Tahun 2007, Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Gresik dan Surat Keputusan Lurah TlogoPojok Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan TlogoPojok Kecamatan Gresik
Pasal – 4
Pengurus berkewajiban mewujudkan tujuan RT dengan berbagai kebijakan dan program kerja yang terlebih dahulu harus disetujui warga.
Pasal – 5
Pengurus RT berhak membuat Surat Keputusan, Peraturan dan melakukan teguran terhadap pelanggaran Tata Tertib ini.
Pasal – 6
Setiap peraturan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pasal-4 harus dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari warga.
BAB III
W A R G A
Pasal – 7
Warga RT adalah semua orang yang tinggal di wilayah kampung, paling sedikit 3(tiga) bulan berturut-turut.
Pasal – 8
Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mewujudkan tujuan RT
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal – 9
Warga berhak atas pelayanan keamanan dan ketertiban, pelayanan kebersihan, pelayanan masalah kependudukan informasi perkembangan pengelolaan RT serta keikutsertaan dal pengurusan RT
Pasal - 10
KEWAJIBAN WARGA
Warga berkewajiban :
1. Membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan  kampung  paling lama tanggal 15 setiap bulan  yang besarnya ditentukan melalui Rapat Warga dan pembayarannya disetorkan kepada Petuga Khusus yang ditunjuk oleh Pengurus RT
2. Turut serta menjaga Keamanan dan Ketertiban dengan tindakan-tindakan yang bersifat Preventif (Pencegahan).
3. Turut serta menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan dan sarana kompleks dengan tidak membuang sampah sembarangan.
4. Ikut serta bergotong-royong membersihkan lingkungan sesuai jadwal gotong-royong yang akan ditentukan kemudian oleh pengurus RT
5. Melaporkan kepada RT kedatangan atau keberadaan warga baru dalam kampung dan membayar iuran 3 ribu rupiah .
6.Setiap warga harus mempunyai identitas  kependudukan yang sah yang dikeluarkan pemerintah (kartu keluarga/KTP/surat nikah)

BAB V
MUSYAWARAH WARGA
Pasal – 11
1. Musyawarah Warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam Organisasi RT
2. Musyawarah Warga bertujuan menetapkan Tata Tertib Organisasi RT serta mengambil keputusan tentang masalah-masalah penting lainnya yang sifatnya mengatur dan mengikat seluruh warga.
3. Musyawarah Warga dilaksanakan sekurang-kuranya 3(tiga) bulan sekali.
BAB VI
LINGKUNGAN KAMPUNG
Pasal – 12
1. Lingkungan Kampung antara lain meliputi; jalan dan saluran drainase
2. Semua jalan kampung harus diberi polisi tidur bila diperlukan dan harus bebas dari aktifitas warga
3. Bagi warga yang sedang membangun/merenofasi rumah, dilarang menggunakan seluruh badan jalan untuk menimbun bahan material atau mengaduk campuran semen. Untuk mengaduk capuran diatas bahu maupun badan jalan sebaiknya diberi alas tripleks dan semacamnya.
4. Kerusakan bahu dan badan jalan akibat pelanggaran ayat-(3) diatas menjadi tanggung jawab warga yang melaksanakan renovasi atau membangun rumah tersebut.
5. Untuk penerangan depan atau teras rumah, setiap warga diwajibkan untuk memasang penerangan tersebut , agar senantiasa dapat terlihat pada malam hari.
BAB VII
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal – 13
1.Masalah Keamanan dan Ketertiban merupakan masalah bersama, sehingga permasalahan yang berkaitan dengan keamanan dan ketetiban harus senantiasa dimusyawarahkan oleh seluruh warga.
2. Pelaksanaan Operasional Keamanan dan Ketertiban dikoordinir oleh Koordinator Keamanan dan Ketertiban RT , yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah keamanan dan ketertiban sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga, termasuk mengawasi, menata .
3.  Keamanan adalah seruluh warga RT 04 RW 05 dan kordinator keamanan




Pasal – 14
BATAS KECEPATAN KENDARAAN DALAM KAMPUNG
1. Kecepatan maksimal kendaraan dalam lingkungan kompleks adalah 10 km/jam.
2. Tempat parkir kendaraan agar dapat diatur penataannya sehingga tidak mengganggu kelancaran jalan warga (dimasukkan dalam  rumah masing-masing).
BAB VIII
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal – 15
1. Pelaksanaan operasional kebersihan dan keindahan dikoordinir oleh seorang Koordinator bidang kebersihan yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah kebersihan sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga, termasuk mengatur dan membina petugas kebersihan dan keindahan.
2. Petugas kebersihan dan keindahan adalah warga dan tenaga yang secara khusus direkrut olah pengurus RT yang hubungan kerjanya diatur dengan perjanjian yang berlaku.
3. Jumlah petugas kebersihan dan keindahan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan pembiayaannya.
BAB IX
K E U A N G A N
Pasal -16
1. Keuangan RT berasal dari Iuran warga, sumbangan suka rela atau usaha-usaha pengurus lainnya yang syah dan tidak bertentangan dengan Tata Tertib ini.
2. Informasi tentang keadaan Keuangan Organisasi RT harus disampaikan kepada seluruh warga secara berkala melalui Surat Pemberitahuan maupun media lain yang memungkinkan.
3. Pemberitahuan informasi Keuangan melalui Surat Edaran disampaikan sekali dalam 1 tahun
Pasal – 17
1. Iuran Wajib dibayarkan oleh setiap warga dengan ketentuan satu rumah /kost/kontrakan satu pembayaran yang harus dibayarkan satu bulannya paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
2. Jumlah Iuran Wajib ditentukan melalui musyawarah warga
3. Perubahan jumlah Iuran Wajib sebagai hasil Musyawarah Warga dituangkan dalam berita acara yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.
Pasal - 18
RENCANA PENDAPATAN DANA BELANJA
Setiap awal tahun, Pengurus RT wajib membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi RT yang harus disepakati oleh warga melalui musyawarah warga.


Pasal - 19
DANA SOSIAL
1. Pengurus berhak mengusahakan Dana Sosial yang bisa bersumber dari warga maupun sumber-sumber lainnya yang syah, halal dan tidak mengikat.
2. Dana Sosial diperuntukan untuk membantu warga yang terkena musibah dan/ atau kegiatan lain yang bersifat sosial keagamaan.
BAB X
HUBUNGAN KELUAR
Pasal – 20
Pengurus berhak mewakili warga dalam berhubungan dengan pihak atau organisasi di luar RT dalam hal-hal yang menyangkut upaya mencapai tujuan Organisasi RT
BAB XI
PERUBAHAN TATA TERTIB
Pasal – 21
Tata Tertib ini dapat ditinjau kembali dan dirubah melalui Musyawarah Warga dengan Undangan Musyawarah disampaikan kepada seluruh Warga Kampung
BAB XII
P E N U T U P
Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RT yakni membangun kerukunan, kebersamaan dan keharmonisan bertetangga dalam Kampung RT.04 RW.05 KEL TLOGOPOJOK.
                                                                                                                 





Gresik,05 November 2012
Hormat Kami,


Pengurus RT 004 RW 05,


Sudiyar
Koordinator Keamanan

Machrus Zainal Abidin
Sunaryo
Nur Rokhim
Ketua
Sekretaris
Bendahara

Daftar donatur

Daftar Donatur

Laporan hasil kegiatan

Laporan kegiatan ...................

Acara

contoh acara terbaru

Daftar KK

Tempat daftar KK