PENGURUS
RT 004 / RW 005
KELURAHAN TLOGOPOJOK
KECAMATAN/KABUPATEN GRESIK
Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga
(RT 004/RW 05)
Bahwa
sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu dalam
bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan upaya hidup berdampingan secara damai
dengan interaksi social yang positif sebagai satu keluarga dalam kampung rt 04
rw 05 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan
kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi
Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan
seluruh warga dengan tidak mengabaikan
kepentingan masyarakat lainnya secara luas sebagaimana sebagai berikut :
BAB
I
K E L E M B A G A A N
Pasal -1
1. Organisasi Rukun Tetangga adalah organisasi yang bersifat social
kemasyarakatan yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di dalam
kampung yang selanjutnya disebut RT
2. RT bertujuan membangun kekeluargaan, kebersamaan, kerukunan dan keharmonisan
hidup bertetangga dalam kompleks serta mewujudkan keamanan, kebersihan,
keindahan dan kenyamanan lingkungan kompleks.
3. Dalam Lingkungan RT dapat dibentuk Organisasi atau Lembaga lainnya yang
tetap bernaung dibawah Organisasi RTdan bertujuan membantu mencapai tujuan Organisasi
RT
BAB
II
P E N G U R U S
Pasal – 2
1. Pengurus RT terdiri dari seorang
Ketua RT, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara serta dibantu oleh
seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
2. Ketua dipilih melalui Musyawarah Warga atau melalui pemilihan terbuka yang
didaului dengan pemaparan visi dan misi calon ketua.
3. Pemilihan Sekretaris dan Bendahara dilaksanakan melalui Musyawarah Warga
setelah pemilihan Ketua dilaksanakan.
Pasal
– 3
MASA KERJA PENGURUS
Masa kerja pengurus RT adalah selama
3(tga) tahun yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Gresik No.13 Tahun 2007,
Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di
Kota Gresik dan Surat Keputusan Lurah TlogoPojok Tentang Pembentukan dan
Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan
TlogoPojok Kecamatan Gresik
Pasal
– 4
Pengurus berkewajiban mewujudkan
tujuan RT dengan berbagai kebijakan dan program kerja yang terlebih dahulu
harus disetujui warga.
Pasal
– 5
Pengurus RT berhak membuat Surat
Keputusan, Peraturan dan melakukan teguran terhadap pelanggaran Tata Tertib
ini.
Pasal
– 6
Setiap peraturan dan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada pasal-4 harus dimusyawarahkan dan mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari warga.
BAB
III
W A R G A
Pasal – 7
Warga RT adalah semua orang yang tinggal
di wilayah kampung, paling sedikit 3(tiga) bulan berturut-turut.
Pasal
– 8
Setiap warga mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk mewujudkan tujuan RT
BAB
IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal – 9
Warga berhak atas pelayanan keamanan
dan ketertiban, pelayanan kebersihan, pelayanan masalah kependudukan informasi
perkembangan pengelolaan RT serta keikutsertaan dal pengurusan RT
Pasal
- 10
KEWAJIBAN WARGA
Warga berkewajiban :
1. Membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan
kampung paling lama tanggal 15
setiap bulan yang besarnya ditentukan
melalui Rapat Warga dan pembayarannya disetorkan kepada Petuga Khusus yang ditunjuk
oleh Pengurus RT
2. Turut serta menjaga Keamanan dan Ketertiban dengan tindakan-tindakan yang bersifat
Preventif (Pencegahan).
3. Turut serta menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan dan sarana kompleks
dengan tidak membuang sampah sembarangan.
4. Ikut serta bergotong-royong membersihkan lingkungan sesuai jadwal
gotong-royong yang akan ditentukan kemudian oleh pengurus RT
5. Melaporkan kepada RT kedatangan atau keberadaan warga baru dalam kampung dan
membayar iuran 3 ribu rupiah .
6.Setiap warga harus mempunyai
identitas kependudukan yang sah yang
dikeluarkan pemerintah (kartu keluarga/KTP/surat nikah)
BAB
V
MUSYAWARAH
WARGA
Pasal – 11
1. Musyawarah Warga merupakan
kekuasaan tertinggi dalam Organisasi RT
2. Musyawarah Warga bertujuan menetapkan Tata Tertib Organisasi RT serta
mengambil keputusan tentang masalah-masalah penting lainnya yang sifatnya
mengatur dan mengikat seluruh warga.
3. Musyawarah Warga dilaksanakan sekurang-kuranya 3(tiga) bulan sekali.
BAB
VI
LINGKUNGAN KAMPUNG
Pasal – 12
1. Lingkungan Kampung antara lain
meliputi; jalan dan saluran drainase
2. Semua jalan kampung harus diberi polisi tidur bila diperlukan dan harus
bebas dari aktifitas warga
3. Bagi warga yang sedang membangun/merenofasi rumah, dilarang menggunakan
seluruh badan jalan untuk menimbun bahan material atau mengaduk campuran semen.
Untuk mengaduk capuran diatas bahu maupun badan jalan sebaiknya diberi alas
tripleks dan semacamnya.
4. Kerusakan bahu dan badan jalan akibat pelanggaran ayat-(3) diatas menjadi
tanggung jawab warga yang melaksanakan renovasi atau membangun rumah tersebut.
5. Untuk penerangan depan atau teras rumah, setiap warga diwajibkan untuk
memasang penerangan tersebut , agar senantiasa dapat terlihat pada malam hari.
BAB
VII
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal – 13
1.Masalah Keamanan dan Ketertiban merupakan masalah bersama,
sehingga permasalahan yang berkaitan dengan keamanan dan ketetiban harus
senantiasa dimusyawarahkan oleh seluruh warga.
2. Pelaksanaan Operasional Keamanan dan Ketertiban dikoordinir oleh Koordinator
Keamanan dan Ketertiban RT , yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah
keamanan dan ketertiban sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga, termasuk
mengawasi, menata .
3. Keamanan adalah seruluh warga RT 04
RW 05 dan kordinator keamanan
Pasal
– 14
BATAS KECEPATAN KENDARAAN DALAM KAMPUNG
1. Kecepatan maksimal kendaraan dalam
lingkungan kompleks adalah 10 km/jam.
2. Tempat parkir kendaraan agar dapat diatur penataannya sehingga tidak
mengganggu kelancaran jalan warga (dimasukkan dalam rumah masing-masing).
BAB
VIII
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal – 15
1. Pelaksanaan operasional
kebersihan dan keindahan dikoordinir oleh seorang Koordinator bidang kebersihan
yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah kebersihan sesuai dengan
rumusan yang telah disepakati warga, termasuk mengatur dan membina petugas
kebersihan dan keindahan.
2. Petugas kebersihan dan keindahan adalah warga dan tenaga yang secara khusus
direkrut olah pengurus RT yang hubungan kerjanya diatur dengan perjanjian yang
berlaku.
3. Jumlah petugas kebersihan dan
keindahan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan pembiayaannya.
BAB
IX
K E U A N G A N
Pasal -16
1. Keuangan RT berasal dari Iuran
warga, sumbangan suka rela atau usaha-usaha pengurus lainnya yang syah dan
tidak bertentangan dengan Tata Tertib ini.
2. Informasi tentang keadaan Keuangan Organisasi RT harus disampaikan kepada
seluruh warga secara berkala melalui Surat Pemberitahuan maupun media lain yang
memungkinkan.
3. Pemberitahuan informasi Keuangan melalui Surat Edaran disampaikan sekali
dalam 1 tahun
Pasal
– 17
1. Iuran Wajib dibayarkan oleh
setiap warga dengan ketentuan satu rumah /kost/kontrakan satu pembayaran yang
harus dibayarkan satu bulannya paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
2. Jumlah Iuran Wajib ditentukan melalui musyawarah warga
3. Perubahan jumlah Iuran Wajib sebagai hasil Musyawarah Warga dituangkan dalam
berita acara yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib
ini.
Pasal
- 18
RENCANA PENDAPATAN DANA BELANJA
Setiap awal tahun, Pengurus RT wajib
membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja Organisasi RT yang harus
disepakati oleh warga melalui musyawarah warga.
Pasal
- 19
DANA SOSIAL
1. Pengurus berhak mengusahakan Dana
Sosial yang bisa bersumber dari warga maupun sumber-sumber lainnya yang syah,
halal dan tidak mengikat.
2. Dana Sosial diperuntukan untuk membantu warga yang terkena musibah dan/ atau
kegiatan lain yang bersifat sosial keagamaan.
BAB
X
HUBUNGAN KELUAR
Pasal – 20
Pengurus berhak mewakili warga dalam
berhubungan dengan pihak atau organisasi di luar RT dalam hal-hal yang
menyangkut upaya mencapai tujuan Organisasi RT
BAB
XI
PERUBAHAN TATA TERTIB
Pasal – 21
Tata Tertib ini dapat ditinjau
kembali dan dirubah melalui Musyawarah Warga dengan Undangan Musyawarah
disampaikan kepada seluruh Warga Kampung
BAB
XII
P E N U T U P
Demikian Tata Tertib ini dibuat
dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RT yakni membangun kerukunan,
kebersamaan dan keharmonisan bertetangga dalam Kampung RT.04 RW.05 KEL
TLOGOPOJOK.
Gresik,05
November 2012
Hormat Kami,
Pengurus RT 004 RW 05,
Sudiyar
|
Koordinator
Keamanan
|
Machrus
Zainal Abidin
|
Sunaryo
|
Nur
Rokhim
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Bendahara
|